
Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024
Serang, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan pemohon yakni tim Calon Bupati Serang nomor 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ada tiga keputusan yang dikeluarkan MK, pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Kedua, menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024.
Ketiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pinahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Menanggapi keputusan MK, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengaku masih menunggu petunjuk KPU RI untuk melaksanakan PSU
"Kami menunggu petunjuk dari KPU RI terkait tindaklanjut Putusan MK," katanya, Senin (24/2/2025).
Selain itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang selaku pelaksana.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin belum berkomentar tentang putusan MK, saat ditanya melelui pesan WhatshAap sejak pukul 16.08 WIB, meskipun centang dua.
Namun Kasubag Teknis KPU Kabupaten Serang, Nurul menyebutkan Nasehudin masih di dalam ruang sidang MK.
"Pa ketua masihh di dalam ruang sidang," ungkapnya.

